Hakekat dan Contoh Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Hakekat dan Contoh Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat




A. Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Indonesia adalah negara yang menganut sistem peme­rintahan demokrasi, artinya ada jaminan atas hak-hak tersebut antara lain sebagai berikut.

a. Hak untuk menyampaikan pendapat serta meng­kritik pemerintah baik secara lisan maupun tertulis. Hak ini termasuk kebebasan pers. 

b. Hak untuk mencari informasi alternatif terhadap informasi yang disajikan pemerintah. 

c. Hak berkumpul. 

d. Hak membentuk serikat, termasuk hak mendirikan partai politik dan berasosiasi. 

Pada hakikatnya manusia dianugerahi oleh Tuhan YME, hak-hak yang melekat, di antaranya adalah kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan mengandung makna yang cukup mendasar bagi harkat dan martabat kemanusiaan. Merdeka berarti membebaskan anak manusia dari se gala macam bentuk penindasan, kebodohan, kemiskinan, kesewenang-wenangan, ketakutan, dan pengekangan. Merdeka berarti semua hak hakiki kemanusiaan yang berkaitan dengan derajat dan martabat manusia, memperoleh pengakuan serta penghargaan dalam praktek kehidupan berbangsa.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Setiap warga negara baik perorangan maupun kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya hams tetap terpelihara. Tujuannya agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun suprastruktur dapat terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan negara hukum. Dengan demikian tidak terjadi disintegrasi sosial, tetapi justru dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945. Isi Pasal Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah sebagai berikut:

1. Pasal 19 
”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk dan kebebasan mempunyai pendapat­pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-­keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang batas-batas" Kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945. 

2. Pasal 20
Ayat 1 : "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat." 

Ayat 2: "Tiada seorang jua pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan."


B. Dasar Hukum Kemerdekaan Menge­luarkan Pendapat 

Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pancasila, DUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lain. 

a) Landasan idiil yaitu Pancasila terdapat dalam sila ke IV "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan". 

b) Landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dalam: 

Pasal 28 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lis an dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang . 
Pasal 28E Ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat 

c) Landasan operasional yaitu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

C. Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum 

Kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara lisan dapat.dilakukan di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. Yang dimaksudkan di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di temp at yang dapat didatangi dan atau dilihat oleh setiap orang. 


a. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum 

1) Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. 

2) Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. 

3) Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. 

4) Mimbar bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. 

b. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum 

1) Secara lisan antara lain dengan pidato, dialog, dan diskusi.

2) Secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, sele-baran, dan spanduk. 

3) Lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan. 

Uji Kompetensi

1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan terhadap kemerdekaan menemukakan pendapat. Jaminan tersebut tertuang dalam......
a. pasal 27 
b. pasal 28
c. pasal 29
d. pasal 30

2. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam.....
a. UU No. 9 Tahun 1998
b. UU No. 39 Tahun 1999
c. UU No. 5 Tahun 1998
d. UU No. 25 Tahun 1999

3. Berikut adalah tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum menerut UU No. 9 tahun 1998, kecuali....
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
b. memberikan perlindungan hukum yang konsisten
c. menghormati setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas
d.mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara.

4. Hak-hak warga negara dalam mengeluarkan pendapat antara lain....
a. Memperoleh perlindungan hukum
b. Memperoleh pengawalan ketat
c. Memperoleh akomodasi
d. Memperoleh pemenuhan kebutuhan hidup

5. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam menyampaikan pendapat menurut UU No. 9 Tahun 1998 adalah .... kecuali:
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
d. menghargai asas legalitas

C. Isian Singkat
Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban singkat dan tepat.
1. Kebebasan mengeluarkan pendapat di Indonesia dibatasi oleh Undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara .....................
2. Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam UUD 1945 hasil amandemen diatur dalam pasal.........................dan.............................
3. Penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya.....................................
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus berdasarkan keseimbangan antara ..........................
5. Kegiatan dialog, demonstrasi, pawai, rapat umum adalah merupakan kegiatan dalam rangka...........................

D. Uraian
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat!
1) Apa hakikat kemerdekaan mengeluarkan pendapat? .. 
2) Apa landasan hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat? 
3) Apa pendapatmu, mengenai maraknya demonstrasi sebagai upaya dalam menyelesaikan masalah? 
4) Adakah kebebasan yang tanpa batas? Jelaskan pendapatmu! 
5) Sebutkan 4 contoh perwujudan kebebasan mengeluarkan pendapat dalam kehidupan sehari-hari! 
a. secara lisan 
b. dengan tulisan 
6) Jelaskan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebasdan bertanggung jawab
7) Jelaskan isi pasal 28 UUD 1945 dan pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.
8) Sebutkan asas-asas yang harus dipegang dalam mengemukakan pendapat dimuka umum, minimal 3!

D. Cara Mengemukakan Pendapat Dilakukan secara Benar dan Bertanggung Jawab 

Setiap orang tentu memiliki pandangan dan cara yang berbeda satu sama lain, walaupun memiliki tujuan yang sama. Oleh karena itu dalam menyelesaikan suatu persoalan sering terjadi perbedaan yang berujung pertentangan, perselisihan, dan bahkan tindakan anarkis.

Demokrasi yang tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28, menjamin adanya kebebasan untuk menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Kebebasan yang dimaksud ada batasan-batasannya. Kebebasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan tata nil ai, sopan santun, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemerdekaan yang kita miliki perlu diartikan secara relatif, kontekstual, dan dinamis. Jadi kemerdekaan itu tidak dan tidak pernah tak terbatas. Misalnya: 

1. Orang berkumpul tidak boleh sampai mengganggu ketenteraman umum. 

2. Unjuk rasa maupun arak-arakan perlu mendapat izin dari polisi. Izin tersebut dapat tidak diberikan apabila dikhawatirkan keramaian itu akan mengganggu ketertiban umum atau terlalu mengganggu masyarakat yang tidak terlibat. 

Kebebasan tentu bukan tujuan, melainkan proses untuk mencapai tujuan. Kebebasan harus memiliki aturan yang jelas, transparan, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pemerintahan demokrasi memberi ruang yang memadai bagi perbedaan. Mengakui perbedaan tidak berarti memperbolehkan anarki. Oleh karena itu perbedaan perlu dihadapi secara dewasa dan terbuka. Di sinilah pentingnya membuka dialog sebagai proses untuk memperoleh kesepakatan.

Dalam kenyataan memperoleh kese­pakatan tidaklah mudah, karena masing­masing individu cenderung menguta­makan kehendaknya. Untuk itu hak menyampaikan pendapat di muka umum, harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

1) Asas dan Tujuan
Menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan pada: 
1) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban 
2) asas musyawarah dan mufakat 
3) asas kepastian hukum dan keadilan 
4) asas proporsionalitas yaitu; asas yang meletakkan se gala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika in­dividual, etika sosial, dan institusiona1. 
5) asas manfaat 

Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dalani. pelaksanaannya diharapkan mencapai tujuan untuk
1) mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 
2) mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan ber­
3) kesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; 
4) mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; 
5) menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan-kepentingan perorangan atau kelompok.

2) Hak dan Kewajiban 
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: 
a. mengeluarkan pikiian secara bebas, 
b. memperoleh perlindungah hukum. 

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: 
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain artinya ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai; 
b. menghormati aturan-aturan moral yaitu mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat; 
c. menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 
d. menjaga dan menghormati keamanan, dan ketertiban umum dengan perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik menyangkut orang, barang, maupun kesehatan; 
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa artinya tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat. 

4. Sanksi Pidana terhadap Pelaku dalam Menyampaikan Pendapat yang Tidak Sesuai dengan Undang-Undang 

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat ­tempat umum, kecuali 

1) Di lingkungan Istana Kepresidenan 
2) Tempat-tempat ibadah 
3) Instalasi militer 
4) Rumah sakit 
5) Pelabuhan udara atau laut 
6) Stasiun kereta api 
7) Terminal angkutan darat 
8) Objek-objek vital nasional 
9) Pada hari-hari besar nasional 

Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum, dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. 

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila- tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum. Sanksi hukum tersebut dapat berupa sanksi pidana, perdata, atau sanksi administrasi.

5. Sikap Positif terhadap Kemerdekaan Berpendapat 

Dalam melaksanakan kemerdekaan menyampaikan pendapat, kita harus mengembangkan keseim­bang an antara kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan yang djlakuk~m tanpa sikap tanggung jawab hanya akan melahirkan kekerasan, sedangkan tanggung jawab yang tidak disertai kebebasan 'hanya akan mengakibatkan pengekangan. 

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan kebebasan menyampaikan pendapat, yaitu: 

1. Pendapat yang kita sampaikan harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal. 
2. Pendapat yang disampaikan hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga bermanfaat bagi perbaikan kehidupan bermasyarakat. 
3. Pendapat tersebut disampaikan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dalam pelaksanaannya tidak melanggar hukum. 
4. Orang yang berpendapat hendaknya juga terbuka dalam menerima tanggapan balik dari pihak lain, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik. 
5. Penyampaian pendapat hendaknya - dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.

Beberapa cara positif yang perlu dikembangkan dalam pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah : 
1. Melalui tulisan, baik berupa artikel, gagasan atau konsep yang dimuat dalam media cetak. 
2. Melalui ceramah, dialog, dialog interaktif, curah pendapat, seminar, diskusi, dan lain sebagainya. 

Agar penyampaian pendapat di muka umum menunjukkan nilai-nilai positif maka harus dilakuk.an dengan cara : 
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. 
2. Bersikap kritis dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat. 
3. Bersikap sopan, tertib dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. 
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


6. Menghargai Penyampaian Pendapat 
1) Pengertian Menghargai Pendapat 
Menghargai artinya menghormati. mengindahkan, menilai penting, dan memandang sangat berguna. Menghargai cara mengemukakan pendapat berarti menghormati, mengindahkan, menilai penting, dan memandang sangat berguna cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab. 

Berfslkap positif daiam menghargai penyampalan pendapat dapat berarti pasif maupun aktif. 
a. Dalam arti pasif, bersikap positif terhadap penyarnpaian pendapat berarti menyetujui pendapat yang disampaikan. Jika orang setuju dan sependapat dengan apa yang disampaikan aleh orang lain, maka dia sebenarnya menghargai pendapat tersebut dalam pengertian pasif. Dalam hal ini, apabila pendapat tersebut disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab tentu akan memperoleh dukungan dari kalangan masyarakat. Begitu pula apabila pendapat yang disampaikan berhubungan dengan kesejahteraan dan kepentingan bersama, pasti didukung oleh banyak pihak. Dengan dukungan tersebut, sangat mungkin tujuan dari pendapat tersebut akan dapat terwujud. . 

b. Dalam arti aktif, bersikap positif terhadap penyampaian pendapat maksudnya, kita tidak hanya setuju . dengan pendapat yang disampaikan, melainkan tu rut pula menyuarakan dan memperjuangkan pendapat tersebut. Misalnya, sekelompok mahasiswa menyuarakan pendapat bahwa korupsi di negara kita harus diberantas. Maka dukungan aktif dapat disampaikan dengan terlibat dalarn berbagai kegiafan protes anti-korupsi, menulis pendapat di media -massa, atau menyampaikan gagasan-gagasan tentang pemberantasan korupsi. 

Kedua bentuk sikap tersebut tenttu sama-sama bagus, tetapi akan lebih bagus jika kita terlibat aktif dalam menyampaikan atau mendukung pendapat yang baik dan -benar. Dengan terlibat aktif, kita akan menjadi warga negara yang partisipatif, artinya sebagai warga negara, kita tidak sekadar ikut-ikutan, tetapi justru menjadi pelopor. Untuk memajukan semangat berdemokrasi tentu dibutuhkan partisipasi aktif dari segenap warga negara. Karena partisipasi aktif warga negara merupakansalah satu bentuk tanggung jawab terhadap masa de pan negara Indonesia. 

2. Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab berarti mendukung terlaksananya proses dernokratisasi yang berkembang di negara Indonesia, sehingga sebagai warga negara yang baik hendaknya mendukung segala kegiatan yang dilakukan untuk prosesdemokratisasi tersebut. 

Namun apabila terjadi kegiatan mengemukakan pendapat yang dilakukan secara tidak benar atau tidak bertanggung jawab yang justru akan menimbulkan provokasi massa yang mengarah pada anarki/ perusakan/ tindakan kekerasan yang merugikan dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, maka kita harus berani menyatakan tidak setuju atau mengutuk tindakan tersebut. 

a. Menghargai mengemukakan pendapat dengan cara unjuk rasa 
Kita menghargai mengemukakan pendapat dengan cara unjuk rasa bila dilakukan secara benar dan bertanggung jawab. Unjuk rasa dilakukan dengan baik, sopan, tidak merusak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum, serta tidak sampai mernbuat ketakutan bagi warga rnasyarakat. Silo. terjadi perusakan, maka unjuk rasa akan mendapat cemoohan masyarakat, dan bahkan masyarakat justru berbalik meminta kepada aparat keamanan, fihak yang berwajib untuk membubarkan kegiatan unjuk rasa tersebut. 

b. Menghargai mengemukakan pendapat dengan cara mimbar bebas 
Kita patut menghargai dan rnenghormati penyampaian pendapat dengan cara menggelar mimbar bebas. Dalam menggelar mimbar bebas sebaiknya menyampaikan ide-ide atau platform yang simpatik dan realistik seperti memberal1tas KKN, pengangguran, penciptaan lapangan kerja, demokrasi tanpa korupsi, kamiskinan, pendldlkan gratis Jntuk orang miskin, kepemimpinan yang kompeten dan bertanggung jawab, dan lain-lain.

7. Sikap Negatif terhadap Kemerdekaan Berpendapat 
1) Pembatasan Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat 
Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu ciri masyarakat yang demokratis, bahkan merupakan persyaratan negara hukum. Oleh sebab itu segala upaya yang bersifat membatasi kemerdekaan berpendapat harus dicegah, karena hanya akan merusak tatan,an kehidupan demokratis. 

Dalam masyarakat anti demokrasi biasanya muncul kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan kemerdekaan mengeluarkan pendapat, hal ini dimaksudkan untuk membatasi adanya kritik sosial dan membatasi keragaman pemikiran. Pemerintahan anti demokrasi sering melakukan tindakan ­tindakan yang bertentangan dengan kemerdekaan mengeluarkan pendapat, beberapa tindakan tersebut antara lain : 

a. Pemberedelan (pencabutan ijin) penerbitan pers. 
b. Pembatasan berita-berita kritis di media massa. 
c. Pelarangan unjuk rasa/demonstrasi. 
d. Penangkapan aktivis-aktivis kegiatan sosial dan politik. 
e. Pelarangan segala bentuk pementasan seni yang berbau kritik sosial. 

Terbatasinya kemerdekaan mengeluarkan pendapat justru akan berakibat buruk bagi perkembanga masyarakat. Akibat pembatasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat antara lain: 

a. Munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap perkembangan demokrasi. 
b. kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahan karena merasa dikekang, dibodoh dipaksa dan dirampas hak asasinya. 
c. Terbentuknya tirani penguasa yang menghambat terbentuknya pemerintahan yang jujur, adil dan pemokratis. ' 
d. Terbatasnya arus informasi dalam masyarakat. 
e. Terkekangnya komunikasi sosial dalam masyarakat. 
f. Terganggunya stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 

2. Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Tanpa Batas 
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat tanpa batas dapat berakibat buruk bagi kehidup masyarakat. Untuk itu, pengaturan terhadap kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan yang mutlak harus diadakan. Pengaturan ini sangat berbeda dengan pembatasan, kare pengaturan kemerdekaan mengeluarkan pendapat hanya ditujukan untuk menjaga keterti masyarakat dan menjamin kenyamanan dan ketenangan hidup bermasyarakat. Dengan adar pengaturan kemerdekaan mengeluarkan pendapat d'iharapkan segala sesuatu dapat bers proporsional, yaitu dilakukan berlandaskan sikap tanggung jawab dan dalam batas wajar ses dengan norma yang berkembang dalam masyarakat serta peraturan perundang-undahgan yang berlaku. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah kemerdekaan yang bertanggung jawab, bukan kemerdekaan yang tanpa batas. Kemerdekaan tanpa batas yang bersifat anarkis justru akan merusak tatanan kehidupan masyarakat, merugikan kepentingan umum dan memperburuk citra bangsa di mata internasional. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat tanpa batas dan tidak bertanggung jawab berarti:
a. Melanggar hak dan menginjak-injak kebebasan orang lain. 
b. Melanggar hukum dan norma susila yang diakui oleh masyarakat. 
c. Menimbulkan provokasi massa yang mengundang tindakan anarkis dan tidak bermoral. 
d. Mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum. 
e. Bersikap adu domba sehingga merusak persatuan dan kesatuan bangsa. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut maka dalam Undang - undang Nomor 9 tahun 1998 pasa! 15, 16, dan 17 diatur tentang ketentuan-ketentuan antisipasi terhadap kemerdekaan mengeluarkan pendapat yang tidak bertanggung jawab, yaitu : 
a. Penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan oleh POLRI apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. 
b. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat o' muka umum yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-L!ndangan yang beriaku. 
C. Penanggung jawab penyampaian pendapat di rnuka umum yang melakukan tindak pidana, dapat dlkenakan sanksi hukuman tambahan yakni 1/3 dari pidana pokok. 

Latihan Uji Kompetensi
A. Jawablah Pertanyaan di bawah ini!
1. Sesuai Pasal28 DUD 1945, kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan hak demokrasi bagi setiap warga negara, tetapi dalam pelaksanaannya kebebasan selalu ada batas-batasnya. Bagaimana pendapatmu? 
2. Dalam menyelesaikan masalah, perbedaan pandangan adalah wajar. 
Bagaimana menurut pendapatmu? 
3. Sebutkan contoh menyampaikan pendapat di lingkungan sekolah! 
a. secara lisan 
b. secara tulisan 
4. Apa yang kamu lakukan, jika ada temanmu yang suka memaksakan kehendak? 
5. Apa akibatnya, jika penyampaian pendapat tidak dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab?

B. Petunjuk: Berilah tanda cek SS S TS atau STS pada pernyataan di bawah ini yang sesuai dengan pendapat kalian.

SS  apabila Sangat Setuju
S apabila Setuju
N apabila Netral
TS apabila Tidak Setuju
STS apabila Sangat Tidak Setuju

1 Bagi kelompok yang akan berdemo diharuskan meminta ijin terlebih dahulu. 
2. Dalam berdemo harus jelas siapa yang menjadi pimpinan, berapa jumlah peserta, dan apa yang akan disampaikan. 
3. Hari minggu tidak boleh melakukan demo. 
4. Membakar foto presiden dan lambang negara dalam berdemo merupakan tindakan pidana. 
5. Berdemo yang disertai pengrusakan fasilitas umum merupakan tindakan anarkis.

UJI KOMPETENSI

I. Berilah tanda silang (x) pada salah satu huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling tepat! 

1. Hak-hak demokrasi warga negara Indonesia 
1) menyampaikan pendapat 
2) mencari alternatif terhadap informasi yang disajikan pemerintah 
3) hak berkumpul 
4) merencanakan demonstrasi besar-besaran 

Hak-hak demokrasi warga negara Indonesia, ditunjukkan pada nomor 
a.1 dan 3                 c. 1, 2, dan 3 
b.2 dan 4                 d. 1, 2, 3, dan 4 

2. Landasan operasional kemerdekaan menyampaikan pendapat, terdapat dalam .... 
a.Pancasila sila keempat          c. UUD 1945 Pasal28 E Ayat (2) 
b.UUD 1945 Pasal 28               d. UU No. 9 Tahun 1998 

3. Kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengari lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum disebut, .... 
a.unjuk rasa                c. rapat umum 
b.pawai                       d. mimbar bebas 

4. Penyampaian pendapat secara lisan 
1. pidato                   3. diskusi 
2. petisi                    4. mogok makan 

Penyampaian pendapat di muka umum, secara lisan ditunjukkan pad a nomor .... 
a.1 dan 3               c. 1, 2, dan 3 
b.2 dan 4               d. 1, 2, 3, dan 4 

5. Dalam negara demokrasi, perbedaan dalam berpendapat adalah.... 
a. tidak ada tempatnya 
b. menghendaki adanya anarki 
c. sesuatu yang wajar dan perlu dihadapi secara dewasa dan terbuka 
d. membuat permasalahan tidak cepat selesai 

6. Asas menyampaikan pendapat 
1. keseimbangan antara hak dan kewajiban 
2. mengutamakan kepentingan umum 
3. kepastian hukum dan keadilan 
4. kebersamaan 

Asas menyampaikan pendapat di muka umum, ditunjukkan pada nomor .... 
a.1 dan 3               c. 1,2, dan 3 
b.2 dan 4              d. 1, 2, 3, dan 4 

7. Warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk .... 
a. mengeluarkan pikiran secara bebas 
b. memperoleh perlindungan hukum 
c. membuat permohonan izin ke POLRI 
d. menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

8. Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk demonstrasi 
1. tempat ibadah  3. stasiun kereta api 
2. rumah sakit      4. pasar 
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat umum, kecuali yang ditunjukkan pada nomor .... 
a.1 dan 3              c. 1, 2, dan 3 
b.2 dan 4              d. 1, 2, 3, dan 4 

9. Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melanggar hukum dapat dikenai .... 
a. denda 
b. sanksi pidana 
c. sanksi perdata 
d. sanksi pidana, sanksi per data, atau sanksi administrasi 

10. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dalam .... 
a. Pancasila·                     c. TAP MPR 
b.UUD 1945 Pasal 28      d. UU No. 9 Tahun 1998 

11. Apabila semua harus tunduk/ patuh terhadap hukum, sehingga tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang maka tercipta .... 
a. kekuasaan hukum 
b. supremasi hukum 
c. dominansi hukum 
d. kewibawaan hukum 

12. Penggalangan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada POLRI oleh penarggung jawab kelompok selambat lambatnya 
a. 1 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai
b. 2 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai
c. 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai
d. 4 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai

13. Akibat positif apabila supremasi hukum dapat ditingkatkan adalah .... 
a. kesejahteraan rakyat akan meningkat 
b. pemberian grasi dan amnesti dapat di­tingkatkan 
c. tidak ada kekuasaan yang sewenang­wenang 
d. lembaga permasyarakatan tidak dibutuh­kan lagi 

14. Menurut Unqang - undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2), kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut .... 
a. Undang - undang 
b. Undang - undang Dasar 
c. Garis-garis Besar Haluan Negara 
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 

15. Apabila rakyat mengajukan kritik membangun pada pemerintah, pada hakekatnya .... 
a. rakyat ingin mengadakan pergantian pe­merintahan 
b. rakyat kurang setuju dengan pemerintahan yang ada 
c. warga negara memiliki rasa tanggung jawab terhadap persoalan bangsa 
d. rakyat bosan dengan kebijakan pemerintah 



= Baca Juga =



20 Comments

Previous Post Next Post

Social Media