Sumber-sumber Keuangan Daerah dalam Otonomi Daerah

Sumber-sumber Keuangan Daerah dalam Otonomi Daerah


Sumber-sumber keuangan daerah atau pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah. Sumber Keuangan Daerah terdiri dari:

1) Pendapatan Asli daerah (PAD) yang berdasarkan UU No.22/ 1999 Pasal 79 terdiri dari: a) Hasil pajak daerah; b) Hasil retribusi daerah

2) Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan 

3) Pinjaman daerah

4) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

Adapun yang termasuk dana perimbangan adalah 

a) Dana Alokasi Umum(DAU); yaitu sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan

b) Dana Bagi Hasil (dana perimbangan), yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin (daerah penghasil) dan penyaluran bedasarkan realisasi penerimaan (UU No.33/2004 Pasal 1) 

c) Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu alokasi dari APBN kepada provinsi/ kabupaten/ kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan PemDa dan sesuai dengan prioritas nasional




Pajak dapat diartikan sebagai iuran wajib yang dikenakan kepada wajib pajak untuk sumber pendapatan negara (kas negara) berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Contoh : PPH, PPN, PPn, PBB dan Bea Materai. 



Sedangkan yang dimaksud Retribusi ( bukan restribusi atau restibusi ) adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan (UU no. 28 tahun 2009) . 



Perbedaan antara pajak dan retribusi adalah 

a) Pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sedangkan retribusi lebih spesifik kepada orang-orang tertentu yang mendapatkan pelayanan tertentu



b) Untuk pajak tidak ada timbal balik langsung kepada para pembayar pajak, sedangkan untuk retribusi ada timbal balik langsung dari penerima retribusi kepada penerima retribusi



c) Selain itu, pajak biasanya dikeloa oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sedangkan Retribusi (atau disebut juga pajak daerah) dikelola pemerintah daerah.



Pengelompokkan atau jenis pajak

A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung, yakni 1) Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak atau tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dam Pajak Penghasilan ; 2) Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Kendaraaan Bermotor, Bea Materai dan Cuka, Pajak Penjualan, PPN.

B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut, meliputi 1) Pajak Negara atau Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh: PPN, PPh, PPn dan Bea Materai. 2) Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak pusat merupakan sumber keuangan negara (pemerintah pusat) sedangkan pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah. Contoh pajak daerah: Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.

Pajak daerah terbagi 2 yakni a) Pajak Provinsi: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor; pajak air permukaan; dan pajak rokok; b) Pajak Kabupaten/Kota: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya, meliputi 1) Pajak Subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh : PPh; 2) Pajak Objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.

Adapun Fungsi Pajak adalah untuk:
1. Sumber Pendapatan Negara
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi
3. Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat
4. Sarana Stabilitas Ekonomi

Dalam pemungutan pajak, ada 4 prinsip yang harus dilaksanakan, yakni
a. Prinsip Keadilan ( Equity Equity)
b. Prinsip Kepastian (Certainty)
c. Prinsip Kecocokan/Kelayakan ( Convience Convience)
d. Prinsip Ekonomi ( Economy Economy)

Jenis retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi 
1. RetribusiJasa Umum (retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan), meliputi. a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar; g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; l. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

2. Retribusi Jasa Usaha (retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta), meliputi: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; c. Retribusi Tempat Pelelangan; d. Retribusi Terminal; e. Retribusi Tempat Khusus Parkir; f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; g. Retribusi Rumah Potong Hewan; h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; j. Retribusi Penyeberangan di Air; dan k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

3. Retribusi Perizinan, meliputi : a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. Retribusi Izin Gangguan; d. Retribusi Izin Trayek; dan e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.




= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post

Social Media