Breaking

Friday, March 15, 2024

Sikap dan Komitmen Mempertahankan Pembukaan UUD 1945

Sikap dan Komitmen Bangsa Indonesia Mempertahankan Pembukaan UUD 1945

Sikap dan Komitmen Bangsa Indonesia Mempertahankan Pembukaan UUD 1945  dapat kita lihat dari proses perubahan UUD 1945 yang melahirkan kesepakatan dasar dalam perubahan tersebut. Jika tidak ada kesepakatan dasar yang disepakati sebelumnya, perubahan tidak memiliki ketentuan yang jelas. Perubahan UUD 1945 muncul dari adanya tuntutan reformasi yang salah satu diantaranya menginginkan adanya perubahan UUD.

Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945 itu disusun oleh Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja I yakni sebagai berikut:
  • sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
  • sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul mememiliki ciri-ciri umum sistem presidensiil);
  • sepakat untuk tidak menggunakan lagi Penjelasan UUD 1945 sehingga hal-hal normatif yang ada di dalam penjelasan dipindahkan ke dalam pasal-pasal; dan
  • sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melaku amendemen terhadap UUD 1945

Sikap dan Komitmen Mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didasarkan pada argumentasi bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan hakiki dalam Negara RI yakni a) Pembukaaan Undang-Undang Dasar merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yaitu proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang singkat dan padat itu ditegaskan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. b) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Maksudnya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pengejawantahan dari kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur (Suhadi, 1998). Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara, yaitu tujuan negara, bentuk negara, asas kerohanian negara, dan pernyataan tentang pembentukan UUD; c) Pembukaan UUD 1945 mengandung pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat unsur-unsur, bentuk-bentuk maupun sifat-sifat yang memungkinkan tertib hukum negara Indonesia mengenal adanya hukum-hukum tersebut. Semua unsur hukum itu merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia.



Perlunya mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  juga dapat dilihat dari hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila. Dalam kaitan ini secara sederhana dapat dijelaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara. Sedangkan rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia itu sendiri tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Inilah yang disebut dengan hubungan  Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila secara formal.
Lebih jelasnya hubungan  Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila secara formal  adalah  sebagai berikut :
a.)   Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b.)   Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
c.)   Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebgai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d.) Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokokkaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e.)  Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

Selain secara formal Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila juga memiliki hubungan secara material. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila juga memiliki hubungan secara material  dalam artian isi atau materi Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya adalah Pancasila. Selain itu dilihat proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945. Dengan demikian berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.




= Baca Juga =



2 comments:

  1. Bagus,
    kunjungi juga informasi berikut http://pcahyono.blogspot.sg/

    ReplyDelete