Breaking

Monday, October 30, 2023

Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia



Bagaimana Sistem Pemerintahan Indonesia ? Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
a)  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
b)  Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
c)  Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a)    Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
  
b)    Sistem konstitusional .    .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).  

c)    Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

d)    Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara

e)    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

f)      Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang­undang (UU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung pada dewan.

g)    Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

h)    Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.

i)      Kekuasaan kepala negara tak terbatas

j)    Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment