Breaking

Friday, August 25, 2017

KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)

KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KMILN adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. Sesuai Perpres No. 76/2017 Kepada pemegang KMILN dapat diberikan Fasilitas. Fasilitas bagi pemegang KMILN yang merupakan WNI, berupa: a) membuka rekening di bank umum; b) memiliki properti di Indonesia; dan/atau c) mendirikan badan usaha Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu untuk beberapa hal Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dapat digunakan sebagai pengganti KTP, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 ayat 3 Peraturan Presiden  No. 76/2017 yang berbunyi “Dalam hal peraturan perundang-undangan mensyaratkan KTP dan/atau kartu keluarga, KMILN dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan fasilitas.”

Sebagaimana diketahui, dengan pertimbangan untuk memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat Indonesia di luar negeri, pemerintah memandang perlu diberikan fasilitas yang memadai untuk dapat terlibat aktif dalam kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya. Dengan pertimbagan ini, pada 3 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

“Masyarakat Indonesia di Luar Negeri adalah Warga Negara Indonesia serta Orang Asing yang menetap dan bekerja di luar negeri,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.

Mengenai pengertian Orang Asing itu sendiri disebutkan dalam Perpres ini adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang mencakup eks Warga Negara Indonesia, anak eks Warga Negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya Warga Negara Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.

Menurut Perpres ini, Pemerintah memberikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia.

“KMILN sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini. Sedangkan persyaratan, kriteria, serta tata cara penerbitan KMILN ditetapkan oleh Peraturan Meneri Luar Negeri.

Dengan memegang KMILN, Perpres ini menyebutkan, Masyarakat Indonesia di Luar Negeri diberikan fasilitas berupa: a. Membuka rekening di bank umum; b. Memiliki properti di Indonesia; dan/atau c. Mendirikan badan usaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal peraturan perundangan mensyaratkan KTP dan/atau kartu keluarga, menurut Perpres ini, KMILN dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud.

“Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal atau izin kerja,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Perpres ini menegaskan, Instansi Pemerintah memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN dengan mengacu kepada ketentuan dalam Perpres ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 4 Agustus 2017 itu.




No comments:

Post a Comment