Breaking

Friday, October 6, 2017

DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018 SESUAI SURAT SURAT KEPUTUSAN BERSAMA NOMOR 707 TAHUN 2017, NOMOR 256 TAHUN 2017, NOMOR:01/SKB/MENPAN-RB/09/2017



Bapak dan Ibu guru biasanya mencari Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Bagi Guru, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 memang penting diketahui untuk membuat atau Program Tahunan dan Program Semester. Kesalahan dalam menghitung atau menentukan hari libur nasional dapat mempengaruhi efektifivitas minggu efektif.


Sebagaimana dikethui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018

Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/SKB/Menpan-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Sebagaimana tercantum dalam SK tersebut libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.

SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Dalam surat keputusan bersama atau SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai  atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional. 

Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018


Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 sesuai Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017

TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1 Januari
Senin
Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari
Jumát
Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret
Sabtu
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret
Jum’at
Wafat Isa Al Masih
14 April
Sabtu
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei
Selasa
Hari Buruh Internasional
10 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei
Selasa
Hari Raya Waisak 2562
1 Juni
Jumát
Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni
Jumát-Sabtu
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus
Jumát
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus
Rabu
Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September
Selasa
Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November
Selasa
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Selasa
Hari Raya Natal



Cuti Bersama


13,
14,
18, dan
19 Juni
Rabu, Kamis, Senin Selasa
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember
Senin
Hari Raya Natal

Untuk lebih jelasnya silahkan Download SK Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018


SK Bersama 3 Menteri tentanga Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Link Download SK Bersama 3 Menteri tentanga Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 silahkan DISINI

Demikian info Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Semoga bermanfaat.




= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment