Breaking

Sunday, May 19, 2019

ISI – BUNYI PASAL 11 UUD 1945

Apa Isi atau Bunyi Pasal 11 UUD 1945


Apa isi atau bunyi pasal 11 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 11 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen)

Bunyi atau Isi pasal 11 UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) hanya ada satu, sedangan Isi atau Bunyi pasal 11 UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 2 yakni Bunyi atau Isi pasal 11 ayat (1) UUD 1945, dan Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (2) UUD 1945, serta Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (2) UUD 1945

PASAL 11 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 11 UUD 1945 adalah  “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

PASAL 11 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 11 ayat (1) UUD 1945 adalah “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain” (Catatan :  Hasil Amandemen Ke-4).

Bunyi atau Isi pasal 11 ayat (2) UUD 1945 adalah “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” (Catatan: Hasil Amandemen Ke-3)

Bunyi atau Isi pasal 11 ayat (3) UUD 1945 adalah “Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang (Catatan :  Hasil Amandemen Ke-3).

Demikian pembelajaran kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 11 UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 11 ayat (1) UUD 1945 dan Isi atau bunyi pasal 11 ayat (2) UUD 1945, serta Isi atau bunyi pasal 11 ayat (3) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.

=============================



No comments:

Post a Comment