Breaking

Friday, October 27, 2023

Tata Cara Eksekusi Mati di Indonesia

Tata Cara Eksekusi Mati di Indonesia




Ini Tata Cara Eksekusi Mati. Tata cara pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Pidana Mati.

"Kami sudah disiapkan, sesuai Perkap tahun 2010 tentang Tatacara Pelaksanaan Eksekusi Mati. Jadi kita sudah menyiapkan tim sesuai Perkap tersebut," beber Karopenmas Polri Kombes Agus Riyanto, di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2015).

Dalam Pasal 15 Perkap tersebut diatur soal pelaksanaan eksekusi mati. Pasal tersebut terdiri dari 28 bagian.

Di bagian a dan b dijelaskan terpidana harus diberi pakaian warna putih dan boleh didampingi seorang rohaniawan. Di bagian d disebutkan, regu penembak telah siap di lokasi satu jam sebelum eksekusi. Mereka berkumpul di titik persiaapan.

Setelah semuanya siap, di bagian m dijelaskan, Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan. Mata terpidana ditutup kain hitam, kecuali jika dia menolak.

Di bagian u dijelaskan, komandan pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

Di bagian v, setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

Kemudian, sebagaimana diatur bagian w, Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana. Apabila menurut Dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir.

Lantas, di bagian x, dijelaskan Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.

Di bagian y, penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan. Eksekusi mati dinyatakan selesai apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

Di Perkap juga menjelaskan, soal regu penembak yang terdiri dari 14 orang terdiri dari: 1 komandan pelaksana berpangkat inspektur polisi, satu orang komandan regu berpangkat brigadir atau brigadir polisi dan 12 orang penembak berpangkat brigadir polisi dua atau brigadir polisi satu.

Selain regu penembak ada juga regu pendukung berjumlah 5 regu. Regu-regu itu terdiri dari regu tim survei dan perlengkapan, pengawalan terpidana, pengawalan pejabat, penyesatan route dan pengamanan area.

Menurut Agus, untuk personel diambil dari pasukan Brimob setempat. Para personel sangat terlatih. "Memang dipersiapkan untuk itu," tegas Agus. Para personel dipastikan sehat jasmani, rohani, mental dan fisik.





= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment